Dinkes Banjar Terapkan Sistem Kerja Menuju Endemi

Martapura, InfoPublik - Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran Bupati Banjar Nomor : 008.8.1/212/ORG tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Menuju Endemi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan drg Yasna Khairina saat memimpin apel lingkup Dinkes Banjar, Rabu (1/3/2023).

"Pemberlakuan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak yaitu dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dinyatakan dicabut, sistem kerja kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yasna.

Selain itu, Apel Gabungan yang dilaksanakan setiap hari senin di halaman Kantor Bupati, dan Apel pagi pada PD/Kecamatan, Kelurahan, UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar pada Kantor masing-masing dilaksanakan kembali.

"Kehadiran Masuk dan Pulang Kerja Menggunakan Mesin/Perangkat Sidik Jari (Fingerprint) karena sistem di aplikasi e-sejati dan e-kinerja dalam proses pengembangan untuk pengukuran capaian kinerja individu pegawai ASN sesuai SKP," jelas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar