Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Paramasan

Paramasan, InfoPublik - Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) melaksanakan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat, di Aula Kantor Kecamatan Paramasan, Rabu (10/5/2023).

Hadir dalam acara tersebut Plt.Camat Paramasan Muhammad Farid beserta jajarannya, Kasi PKLH Peningkatan kapasitas lingkungan hidup Khairul Nuryanti, Staf PKLH Siti Karlinah, Staf PKLH  Hasnah, Fauji Babinkamtibmas, Danpos Koramil Yulianto, semua Pambakal, warga dan damang kepada adat sekecamatan Paramasan.

Kasi PKLH Peningkatan kapasitas lingkungan hidup Khairul Nuryanti, menyampaikan batas wilayah tanah adat harus jelas dulu sebelum mendapat pengakuan dari Kabupaten secara legal dan harus ada narasi yang jelas terkait asal usul masyarakat Dayak yang ada.

Pambakal Paramasan Bawah Suardi mengatakan batas hutan adat dan ladang berpindah karna bergantung kondisi alam. Batas desa adalah batas adat, karna desa dan adat ada lah satu kesatuan.

Selanjutnya Suwardi minta tempat ibadah adalah sebagai balai adat,  hanya minta pengakuan secara hukum yang legal terkait hukum Adan dan tradisi yang sudah ada.

Plt.Camat Muhammad Farid menambahkan adat dan tradisi yang sudah mendapatkan pengakuan secara hukum nantinya akan bisa minta bantuan pada pemerintah Kabupaten saat akan melaksanakan kegiatan apapun yang berkaitan dengan adat dan tradisi setempat. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan Disransyah)


Komentar