Dinkes Banjar Berikan Informasi Terkini Mengenai Tugas dan Fungsinya

Martapura, InfoPublik - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar drg. Yasna Khairina Dinkes kini memiliki 28 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yaitu yang sudah kita ketahui bersama : 25 puskesmas, 1 Instalasi Gudang Farmasi dan 1 Laboratorium Kesehatan Daerah dan bertambah 1 (satu) uptd – yaitu Public Savety Center 119 atau disingkat PSC 119.

Berdasarkan peraturan bupati banjar nomor 74 tahun 2022 tanggal 24 oktober 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tata kerja dan uraian tugas unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah.

PSC 119 merupakan wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat yang siaga selama 24 jam, apabila memerlukan silakan menghubungi hot line lokal PSC Banjar 0812 6112 119 atau  agar mudah diingat langsung 119 - terkoneksi ke National Command Center atau Pusat Komando Nasional, selanjutnya akan diteruskan ke PSC Banjar.

Informasi selanjutnya adalah terkait dengan capaian kinerja tahun 2022. Dinkes Kabupaten Banjar mempunyai 8 indikator kinerja utama yang 3 di antaranya sangat menjadi perhatian yaitu angka kematian ibu, kematian bayi dan stunting. Alhamdulillah, kasus kematian ibu menurun dari 27 menjadi 19 kasus, kematian bayi  dari 126 kasus menjadi 124 kasus dan prevalensi stunting dari 17,91% menjadi 17,34%. khusus stunting, hasil ssgi (survei status gizi Indonesia) yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan tahun 2021  Kabupaten Banjar dikejutkan dengan angka 40,2 - ranking 13 se kalimantan selatan, tapi hasil ssgi tahun 2022 terjadi penurunan signifikan menjadi menjadi 26,4. walaupun menurun, masih perlu upaya  lebih keras untuk mencapai target nasional 14% di tahun 2024.

selain itu, Dinkes juga diwajibkan melakukan pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang spm, peraturan menteri kesehatan no. 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada spm bidang kesehatan, dan peraturan mendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan spm yang terdiri atas 12 (dua belas) indikator pelayanan.  rata-rata capaian meningkat dari 77,81% tahun 2021 menjadi 84,53% tahun 2022 dan berada dalam kategori tuntas Madya, artinya juga masih harus berupaya keras untuk mencapai tuntas utama di angka 90 ke atas dan bahkan tuntas paripurna dengan rata rata 100%.

Selanjutnya informasi seputar covid-19, sejak ditandatanganinya instruksi Menteri dalam Negeri nomor 53 tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022,  maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan, namun status pandemi masih berlaku karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO, jadi – kita sekarang berada dalam masa transisi menuju endemi.

Agar tidak terjadi lonjakan kasus, kita tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan antara lain tetap memakai masker dengan benar terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik. Hal yang menggembirakan – hasil sero survey atau surver darah terhadap masyarakat tahun 2023 menunjukkan bahwa 98,2% masyarakat indonesia punya antibodi Sars VOC 2 (Covid 19) dalam tubuhnya, baik yang didapat karena secara alami maupun melalui vaksinasi

informasi terakhir yang di sampaikan yaitu dalam kondisi musim hujan yang juga ada panasnya, kasus DBD/Demam Berdarah meningkat, dan untuk menekan peningkatan kasus kita harus mencegahnya bersama sama dengan cara yang mudah dan murah yang dapat dilakukan di tataran keluarga dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk, yaitu dengan 3 M plus yaitu Menguras, Menutup tempat-tempat penampungan air, memanfaatkan barang bekas yang bernilai ekonomis plus menghambat perkembangan nyamuk dengan menggunakan abate, memelihara ikan dan lain lain. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar