BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Mengelola Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

Martapura, InfoPublik - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perkuat sinergi dan kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui nota kesepahaman dalam rangka mendukung penuh upaya mengintegrasi serta mendayaguna hasil riset dan inovasi nasional dalam rangka perkembangan hukum dan hak asasi manusia, di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023)
 
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan komitmen bersama ini akan memantapkan langkah Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi (KOLABORAKSI) untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

"Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia," ucap Yasona.

Diungkapkan Yasona, BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). 

KI tersebut dihasilkan dari empat entitas Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yakni Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) tahun 1991 -  2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.

“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” tutur Menkumham.
 
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh Menkumham dan Kepala BRIN.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan perlindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI.
 
"Melalui PKS ini diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia," harap dia.
 
Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka perlindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN. (MC Kab. Banjar/Humas Dirjen Kemkumham/Arb/Man)


Komentar