Disdukcapil Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Lingkup Pemkab Banjar

Martapura, InfoPublik - Mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak  dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, KTP Digital berlaku sebagaimana halnya KTP Elektronik yang dikenal saat ini. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar saat melaksanakan aktivasi kependudukan digital Lingkup Pemkab Banjar, di Aula Barakat Martapura, Senin (20/3/2023).

"KTP digital adalah pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code," ujar Azwar.

Sebelumya dikatakan Azwar, KTP digital yang awalnya disosialisasikan kepada Pegawai Dukcapil se Indonesia, saat ini juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

"kegiatan ini merupakan langkah awal aktivasi KTP digital di Kabupaten Banjar dan ke depan kami akan melakukan aktivasi ke setiap OPD di Kabupaten Banjar, selain itu kami juga sudah membuka layanan aktivasi Identitas kependudukan di Mall Pelayanan Publik Barokah," tutur Azwar.

Ditambahkan Azwar, Manfaat dari KTP digital adalah mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, mempermudah akses ke layanan publik  dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. 

Selain itu, Menurut Azwar keunggulan dari KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat. Pada sisi Pemerintah, Identitas Kependudukan Digital juga akan sangat menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebab dalam pembuatan KTP digital tidak lagi memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdukcapil)


Komentar