Pemkab Banjar Matangkan Persiapan Penilaian KKS 2025

MARTAPURA, InfoPublik - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar memfasilitasi Tim Pembina dan Kelompok Kerja Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Kabupaten dalam persiapan penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2025.


Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Tim Pembina KKS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/2/2025) pagi.


Adapun rapat membahas berbagai aspek terkait persiapan dan mekanisme penilaian bagi kabupaten/kota yang akan mengikuti kegiatan penilaian.



Dalam pertemuan virtual tersebut turut bergabung  9 (sembilan) kabupaten/kota lainnya yang memenuhi capaian Open Defecation Free (ODF) atau Sanitasi Berbasis Sekolah (SBS) berhak mengikuti penilaian KKS 2025 yaitu Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tabalong, Tanah Bumbu, Banjarmasin, dan Banjarbaru.


Tim Pembina KKS Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa KKS merupakan program strategis pemerintah dalam mewujudkan kabupaten/kota yang bersih, nyaman, dan sehat. Dengan kondisi lingkungan yang sehat, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dan berproduktivitas secara optimal.


"Harapannya, kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat dengan adanya program ini," ujar salah satu perwakilan Tim Pembina KKS Provinsi.


Untuk mendapatkan penghargaan KKS, setiap daerah harus memenuhi skor minimal dalam kelembagaan serta capaian 9 tatanan yang telah ditentukan. Selain itu, setiap kabupaten/kota diwajibkan menyusun profil daerah serta melampirkan dokumen pendukung seperti dokumentasi kegiatan dengan keterangan waktu dan lokasi. Dokumen juga mengharuskan tanda tangan kepala dinas sebagai bentuk validasi.



Dalam sesi tanya jawab, beberapa poin penting turut dibahas, di antaranya kelengkapan dokumen kelembagaan yang harus melampirkan dokumentasi kegiatan tahun 2023 dan 2024, pemisahan data berdasarkan tahun agar lebih jelas, serta pengumpulan data dari provinsi yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Selain itu, penginputan data dilakukan melalui aplikasi SiPantas.


Berdasarkan hasil rapat, tahapan dan batas waktu yang harus diperhatikan meliputi batas akhir penginputan data di aplikasi SiPantas pada 14 April 2025 untuk dilakukan verifikasi pada tingkat provinsi, setelah dilakukan verifikasi akan Kabupaten/Kota akan mendapatkan feedback untuk ditindaklanjuti. Batas akhir pengumpulan kelengkapan dokumen pada 31 Mei 2025.


Dengan adanya batas waktu yang jelas serta mekanisme yang telah disepakati, diharapkan seluruh kabupaten/kota yang berpartisipasi dapat mempersiapkan diri dengan maksimal agar dapat meraih penghargaan Kabupaten/Kota Sehat 2025.(Ione/Brigade Bappedalitbang)


Komentar