DKUMPP Banjar Tera Ulang 654 Unit Timbangan di Pasar Tradisonal Thaibah dan Sukramai

MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pasar tradisional dengan memperkuat sistem metrologi legal

 

Kegiatan Sidang Tera Ulang adalah kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha.

 

Kasi Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Titin Hartati menjelaskan kegiatan ini memastikan kebenaran hasil ukuran dan takaran pada timbangan sekiranya memberikan perlindungan konsumen dan penjual yang tertib ukur.

 

Menurut Titin kegiatan yang berlangsung hari ke dua di Pasar Thaibah dan Sukaramai ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang diharapkan, karna para pedagang masih sangat semangat dalam memeriksakan timbangannya untuk ditera. 

 

“Sebanyak 654 unit telah diperiksa dan diuji oleh tim dari bidang kemetrologian dan bina usaha selama dua hari ini, serta capaian targetnya sudah 97,61%,” ujar Titin, Selasa (25/2/2025).

 


Sementara itu ditempat terpisah Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan dalam kegiatan Sidang Tera Ulang ini bertujuan untuk lebih menumbuhkan ketertiban dalam berjual beli di Pasar Tradisional yang ada di Kabupaten Banjar.

 

“Kegiatan ini bertujuan agar menumbuhkan budaya tertib ukur dan memastikan kebenaran dalam hasil timbangan mereka,” ucapnya.

 

I Gusti Made melanjutkan selain memberikan pembubuhan tanda tera yang sah, kegiatan Sidang Tera Ulang juga akan melayani perbaikan alat UTTP yang rusak ringan oleh petugas.

 

"Sebagian besar timbangan para pedagang dalam kondisi baik dan masih pada batas toleransi ketentuannya,sekalipun ada yang rusak ringan, maka akan di bantu perbaikan oleh petugas,” terang Made.

 

Made juga sangat mengapresiasi kepatuhan para pedagangnya untuk rutin mengecek kesesuaian timbangan. Dengan begini, kenyamanan transaksi jual-beli pun akan tercipta.

 

“Langkah ini tidak hanya memastikan keadilan dalam transaksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banjar, dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah memastikan konsumen mendapatkan haknya dan pedagang dapat beroperasi dengan standar yang jelas dan transparan,” pungkasnya.


Komentar