
Disdukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil di Kecamatan Simpang Empat
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Simpang Empat, dengan fokus utama membahas kebijakan pelayanan pencatatan sipil, Rabu (25/2/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan instansi
terkait di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar menjelaskan
berbagai layanan yang telah tersedia bagi masyarakat serta berbagai inovasi
terbaru yang dikembangkan oleh Disdukcapil untuk mempermudah akses dan
mempercepat proses pencatatan sipil.
“Disdukcapil terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, melalui berbagai inovasi digital yang memungkinkan masyarakat untuk
mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kami,” ujarnya dalam
sesi pembuka
Materi kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama
Martapura, Hikmah, yang mengulas korelasi aturan hukum terkait pencatatan
sipil.
Hikmah menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai
regulasi dan peran Disdukcapil dalam mendukung kelancaran administrasi
kependudukan dan pernikahan di wilayah Kabupaten Banjar.
Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil, Widi Andriani yang menjelaskan 4 macam status hukum pada akta
kelahiran.
"Dengan adanya status hukum tersebut, maka setiap anak
bisa mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan hak dasar anak,"
Jelas Widi
Ditambahkan Widi 4 macam status hukum tersebut antara lain
anak pasangan suami istri, anak pasangan suami istri frase, anak seorang ibu
dan anak tidak diketahui asal usul.
"Identitas anak berhak dan harus diberikan sejak
kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran," tutup Widi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mempererat sinergi
antara instansi pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mempermudah proses
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.