Disdukcapil Gelar Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil di Kecamatan Simpang Empat

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Simpang Empat, dengan fokus utama membahas kebijakan pelayanan pencatatan sipil, Rabu (25/2/2025)

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan instansi terkait di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar menjelaskan berbagai layanan yang telah tersedia bagi masyarakat serta berbagai inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Disdukcapil untuk mempermudah akses dan mempercepat proses pencatatan sipil.

 

“Disdukcapil terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, melalui berbagai inovasi digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kami,” ujarnya dalam sesi pembuka

 

Materi kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura, Hikmah, yang mengulas korelasi aturan hukum terkait pencatatan sipil.

 

Hikmah menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai regulasi dan peran Disdukcapil dalam mendukung kelancaran administrasi kependudukan dan pernikahan di wilayah Kabupaten Banjar.

 

Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani yang menjelaskan 4 macam status hukum pada akta kelahiran.

 

"Dengan adanya status hukum tersebut, maka setiap anak bisa mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan hak dasar anak," Jelas Widi

 

Ditambahkan Widi 4 macam status hukum tersebut antara lain anak pasangan suami istri, anak pasangan suami istri frase, anak seorang ibu dan anak tidak diketahui asal usul.

 

"Identitas anak berhak dan harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran," tutup Widi.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara instansi pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mempermudah proses administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.


Komentar