
Mudahkan Masyarakat, Pelayanan Pajak Hadir di Kecamatan Martapura Barat
MARTAPURA BARAT, InfoPublik - Guna meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura membuka layanan perpajakan di Aula Kecamatan Martapura Barat, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
Camat Martapura Barat Ahmad Rabani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya layanan ini, yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus bepergian jauh ke kantor pajak.
“Kami sangat mengapresiasi layanan dari KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura dalam membuka layanan di kecamatan ini. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan mereka,” ujar Rabani.
Perwakilan dari KPP Pratama Banjarbaru menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak guna mendukung pembangunan nasional.
“Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih sadar akan kewajiban perpajakannya dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” pintanya.
Dengan adanya layanan perpajakan di Kecamatan Martapura Barat ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat serta terciptanya kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan daerah dan negara.