Pasca Peraturan Penjualan Gas 3Kg, Pemkab Banjar Gelar Rakor Bersama Pertamina dan Agen LPG

MARTAPURA, InfoPublik - Ramainya isu mengenai peraturan terbaru penjualan gas LPG 3 kg, membuat Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama PT Pertamina dan Agen LPG se-Kabupaten Banjar di Ruang Rapat Lantai 2 DKUMPP, Rabu (12/2/2025).

 

Rakor yang dipimpin Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan kegiatan ini dalam rangka meluruskan disinformasi yang bereder di masyarakat terkai kebijakan pebjualan gas LPG 3kg ini.

 

“Alhamdulillah dari PT Pertamina bisa hadir, dan kita juga bisa mendengar langsung dari pertamina dan para Agen mengenai pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Gas LPG 3 kg yang mana nantinya dari Agen terus ke pangkalan dan akan ada lagi sub pangkalan dan tujuan rakor kita adalah meluruskan informasi yang simpang siur,” ucap Made.

 

Diterangkan Made, karena sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apakah itu mencukupi dengan kesediaan gas LPG 3 kg, masih bisakah membuat pangkalan apalagi nantinya ada sub-sub pangkalan lagi, apakah bisa terpenuhi untuk LPG kita.

 

Perwakilan PT Pertamina Sukra M.K, mengucapkan rasa hormat dan terima kasih dengan adanya kegiatan rakor ini. Agar tidak terjadi bias di masyarakat, kami sampai saat ini masih melayani pengecer (Sub. Pangkalan) di Kabupaten Banjar yang sudah terdata sejak 2024 sebanyak 14 pengecer tapi hanya 4 yang bertransaksi.

 

“Alhamdulillah di Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar keadaan relatif kondusif sejak adanya kebijakan pemerintah 1 Februari 2025 dimana pangkalan tidak lagi melayani pengecer sejak digulirkan edaran itu mulai terjadi riak di daerah Jawa dimana pengecer merupakan lahan pekerjaan yang umum dan lebih mendekatkan LPG ke masyarakat, dengan kebijakan ini menyebabkan masyarakat resah,” ungkap Sukra.

 

Sukra menjelaskan karena ada protes dari masyaraka, instruksi Presiden Republik Indonesia dan memerintahkan kebijakan pemerintah tersebut di tangguhkan dan tetap melayani pengecer yang sudah terdaftar dengan Batasan 10 % alokasi yang diterima oleh pangkalan ke pengecer (sub Pangkalan) yang sudah terdaftar. Dan nantinya melalui agen-agen LPG sedang menunggu kebijakan atau regulasinya sedang di godok misal untuk persyaratannya seperti apa, sementara kita melayani pengecer yang sudah terdata.

 

Salah satu Agen LPG dari PT. Citra Prima Makmur Faisal Abdat menanggapi dengan adanya sub pangkalan nanti maka pembelian gas LPG 3 kg sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan no 188.44/0385/KUM/2022 tentang penetapan HET tertentu LPG 3 kg menjadi 18.500.

 

“Supaya tidak terjadi harga sangat jauh di pengecer (sub pangkalan) diharapkan pemerintah daerah juga membuatkan Surat Keputusan atau Edaran atau Peraturan mengenai HET di Kabupaten Banjar agar tidak ada pengecer yang menjual terlalu tinggi hingga ada yang sampai 5 kali lipat dari harga HET. Semoga nanti kalo sudah jadi sub pangkalan akan teratur, cuma kita masih menunggu regulasinya, mudah-mudahan ini tujuannya bagus dan tepat sasaran,” ungkap Faisal.

 

Hadir pada rakor ini Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) dari Polres Banjar, Bidang Perdagangan dan dari Bagian Perekonomian Kabupaten Banjar, Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Ahmad Baihaqi beserta Kasi Bina Usaha dan Sumber Daya Manusia. 


Komentar