
Koperasi Konsumen Pengayoman Lapermata Berlian Laksanakan RAT Perdana
MARTAPURA, InfoPublik – Koperasi Konsumen Pengayoman Lapermata Berlian telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Kamis (6/2/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Banjar I Gusti Made Suryawati diwakili Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan M. Furqon Barozi mengucapkan selamat dan terima kasih serta mengapresiasi seluruh pengurus, pengawas, dan anggota koperasi karena telah melaksanakan RAT tepat waktu.
"Kami juga mengapresiasi perjuangan panjang, tenaga, dan pikiran yang dikeluarkan sampai koperasi dapat berbadan hukum dan dapat melaksanakan RAT pertamanya sejak berbadan hukum di tahun 2024," ujarnya.
Ditekankan Furqon perlunya peran aktif anggota dalam setiap tahapan RAT serta kritik dan saran untuk dapat memajukan koperasi.
"Peningkatan SHU Koperasi untuk tahun buku 2024 dipertahankan dan terus ditingkatkan. Usaha Koperasi jangan stagnan tapi harus terus berinovasi atau membuka usaha-usaha baru," ucap Furqon.
Dalam kesempatan tersebut, Furqon juga menegaskan usaha simpan pinjam memiliki risiko yang tinggi dan pentingnya manajemen risiko dan peraturan tertulis simpan pinjam untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan dalam usaha simpan pinjam.
Lebih lanjut, Furqon mengingatkan Koperasi Konsumen Pengayoman Lapermata Berlian sebagai Koperasi Binaan Nasional dan wajib melaporkan hasil RAT kepada Kementerian Koperasi.
"DKUMPP Banjar siap membantu jika ada kesulitan atau kendala dalam penyampaian laporan," ucapnya.
Pada acara RAT tersebut diserahkan sertifikat apresiasi atas pelaksanaan RAT tepat waktu dari DKUMPP Banjar kepada Koperasi Konsumen Pengayoman Lapermata Berlian serta pembagian hadiah yang berasal dari Koperasi Konsumen Pengayoman Lapermata Berlian dan juga dari PT Anugrah Vata Abadi (PT AVA) kepada anggota.
Acara dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Peristiwa Br Sembiring, Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan beserta staf, perwakilan dari PT AVA, pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi.