Permudah Akses Masyarakat, Disdukcapil Berikan Pelayanan Lewat Inovasi Pelita Desa

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan melalui inovasi "Pelita Desa" (Pelayanan Keliling Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Desa) yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Rabu (22/1/2025).

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani, menyampaikan bahwa inovasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pelayanan keliling ini bertujuan untuk memudahkan warga yang kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya di daerah yang jauh dari pusat layanan Disdukcapil.

 

"Respon masyarakat sangat positif. Mereka merasa sangat terbantu, terutama bagi warga yang jarang atau bahkan belum pernah mengurus administrasi kependudukan karena keterbatasan akses ke kantor Disdukcapil sehingga dengan adanya pelayanan keliling ini, mereka dapat langsung mendapatkan akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus bepergian jauh," ujar Widi.

 

Pada kegiatan ini, warga Desa Tanjung Rema dapat langsung mengurus pembuatan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir maupun akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia. Selain itu, petugas Disdukcapil juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas yang sah.

 

Widi juga menjelaskan bahwa Pelita Desa ini akan dilaksanakan secara rutin di berbagai desa di Kabupaten Banjar, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan seluruh warga dapat mengakses hak-hak administrasi kependudukan secara merata.

 

"Pelita Desa ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan akta kelahiran dan kematian dengan mudah dan gratis," tambah Widi.

 

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan permohonan dokumen yang biasa terjadi di kantor Disdukcapil serta mempercepat proses penerbitan akta yang sangat penting bagi kebutuhan administrasi masyarakat.

 

Dengan adanya Pelita Desa, diharapkan akan tercipta pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan inklusif, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Banjar.


Komentar