
Permudah Akses Masyarakat, Disdukcapil Berikan Pelayanan Lewat Inovasi Pelita Desa
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan melalui inovasi "Pelita Desa" (Pelayanan Keliling Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Desa) yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Rabu (22/1/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani,
menyampaikan bahwa inovasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Pelayanan keliling ini bertujuan untuk memudahkan warga yang kesulitan
mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya di daerah yang jauh dari
pusat layanan Disdukcapil.
"Respon masyarakat sangat positif. Mereka merasa sangat
terbantu, terutama bagi warga yang jarang atau bahkan belum pernah mengurus
administrasi kependudukan karena keterbatasan akses ke kantor Disdukcapil
sehingga dengan adanya pelayanan keliling ini, mereka dapat langsung
mendapatkan akta kelahiran dan akta kematian tanpa harus bepergian jauh,"
ujar Widi.
Pada kegiatan ini, warga Desa Tanjung Rema dapat langsung
mengurus pembuatan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir maupun akta
kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia. Selain itu, petugas
Disdukcapil juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya memiliki dokumen
kependudukan sebagai identitas yang sah.
Widi juga menjelaskan bahwa Pelita Desa ini akan
dilaksanakan secara rutin di berbagai desa di Kabupaten Banjar, dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan seluruh warga dapat
mengakses hak-hak administrasi kependudukan secara merata.
"Pelita Desa ini merupakan bentuk komitmen kami dalam
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua
warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan akta kelahiran dan kematian
dengan mudah dan gratis," tambah Widi.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan
permohonan dokumen yang biasa terjadi di kantor Disdukcapil serta mempercepat
proses penerbitan akta yang sangat penting bagi kebutuhan administrasi
masyarakat.
Dengan adanya Pelita Desa, diharapkan akan tercipta
pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan inklusif, sehingga dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Banjar.