Sinergi OPD Untuk RKPD 2026 Dimulai Dari Kamus Usulan
MARTAPURA, InfoPublik – Mewakili Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Mujahid, membuka sekaligus memimpin rapat kamus usulan perencanaan pembangunan Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di aula Bauntung Bappedalitbang Banjar, Senin (2/1/2024) ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mujahid menekankan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari persiapan strategis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah awal kita untuk menyusun dokumen perencanaan tahun 2026, baik di tingkat kabupaten maupun OPD. Ada kekhususan dalam perencanaan tahun ini, di mana kita tidak hanya melanjutkan atau menjabarkan dokumen jangka menengah seperti RPJMD atau Renja, tetapi juga memastikan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat dan isu strategis daerah,” ujar Mujahid.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan perencanaan kali ini harus memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi (monev), permasalahan yang dihadapi SKPD, hingga amanah dari pemerintah pusat. Dokumen yang dihasilkan nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai pedoman operasional.
Kepala Sub Bidang Perencanaan, Fariha Rizka, menjelaskan bahwa penyusunan kamus usulan menjadi salah satu langkah penting untuk memperjelas klasifikasi aspirasi masyarakat yang diterima dari berbagai jalur, seperti Musrenbang kecamatan maupun pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Kamus usulan ini akan memuat informasi penting seperti latar belakang masalah, alamat, OPD tujuan awal, dan OPD tujuan akhir yang memiliki kewenangan. Dengan adanya kamus ini, kita dapat memetakan usulan dengan lebih baik dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat selaras dengan tugas pokok dan fungsi (Tusi) OPD,” ujar Fariha.
Ia menambahkan, penyusunan kamus usulan yang baik dapat membantu masyarakat memahami program pemerintah dan menghindari kesalahan interpretasi. “Kamus ini juga dapat mencegah miskomunikasi, sehingga usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan OPD,” tambahnya.
Dalam rapat ini, peserta diajak untuk menelaah kembali kamus usulan yang telah disusun sebelumnya dan memberikan masukan untuk perbaikan. Mujahid mengingatkan bahwa OPD perlu memperbarui atau menyesuaikan kamus usulan dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
“Kami berharap OPD dapat memperbarui kamus usulan yang ada, baik dari sisi istilah, kejelasan, maupun spesifikasinya. Dengan demikian, masyarakat yang memberikan aspirasi akan lebih mudah memahami program yang relevan dengan kebutuhan mereka,” jelas Mujahid.
Ia juga meminta agar OPD menyerahkan pembaruan kamus usulan paling lambat tanggal 6 Januari 2025 kepada Bidang PPE. Penyusunan dokumen ini, akan menjadi dasar dalam Musrenbang kecamatan yang akan berlangsung bulan Januari mendatang.
Rapat ini menjadi langkah awal dari serangkaian kegiatan penyusunan dokumen perencanaan tahun 2026, yang mencakup verifikasi usulan masyarakat, forum lintas OPD, hingga Musrenbang kabupaten. Dengan kolaborasi yang kuat antara OPD, pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat menghasilkan perencanaan yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis data, Kabupaten Banjar optimis dapat mengarahkan pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien di tahun 2026.(Ione/BrigadeBappedalitbang)