DPMD Gelar Sosialisasi Hukum tentang Keuangan Desa bagi Kaur Keuangan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Hukum tentang Keuangan Desa, di Aula Dinas Pendidikan Banjar, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan ini diikuti peserta dari perangkat desa, Kaur Keuangan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Kepala DPMD Banjar, H Syahrialludin menyampaikan kepada seluruh kaur keuangan desa agar segera menata usahakan keuangan desa masing-masing di siskeudes secara tertib dan disiplin.
"Di Tahun 2025, kita akan menerapkan transaksi keuangan desa secara non tunai," ujar Syahrial sapaan akrab Kadis PMD.
Kabid Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk disimak karena kita mensosialisasikan Permendes terbaru mengenai penggunaan dana desa yaitu Permendes Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan APBDes 2025.
"Kami juga akan memperkenalkan Siskeudes versi terbaru yaitu versi 7.02 yang mana ada tambahan fitur- fitur baru yang bisa dimanfaatkan oleh desa," ucapnya.
Kasi Keuangan Desa, Azmi menambahkan kita juga diminta KPPN Kemenkeu RI untuk bisa mempercepat pencairan Dana Desa yang diwakili oleh 20 desa di 20 Kecamatan.
Adapun narasumber dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPD) P3MD Kabupaten yaitu Dian dan Syamsudin.