Musdes Riviu RPJMDes Desa Kupang Rejo
SUNGAI PINANG, InfoPublik - Dalam rangka Reviu RPJMDes Desa Kupang Rejo menggelar Koordinasi bertempat di kantor Desa setempat, Senin (30/12/2024)
Kegiatan ini dihadiri Camat, perwakilan Kapolsek, perwakilan Danramil, Pambakal Desa Kupang Rejo dan seluruh Perangkat Desa Serta Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan.
Camat Sungai Pinang Marwata mengatakan beberapa hal terkait Penyesuaian target mengedepankan pembangunan infrastruktur yakni perbaikan jalan Desa.
" Penambahan program baru, dalam hal ini Ketua wilayah untuk mendata usulan warga di wilayah masing - masing, selain pembangunan infrastruktur, seperti pengembangan UMKM dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan ini disepakati untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan RPJMDes dari tahun 2023-2028 menjadi 2023-2030. Keputusan ini diambil berdasarkan masa jabatan pambakal dan BPD yang ditambah 2 Tahun.