
Kecamatan Gambut Gelar Apel Kesadaran Nasional
GAMBUT, InfoPublik - Kecamatan Gambut kembali laksanakan Apel Hari Kesadaran Nasional bertempat di halaman Kantor Kecamatan Gambut, Selasa (17/12/2024) pagi. Bertindak sebagai Pembina Upacara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambut Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan dasar hukum apel kesadaran nasional yang dilaksanakan, yaitu Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan Upacara pengibaran bendera merah putih.
"Dengan diadakan Apel Hari Kesadaran Nasional ini semoga kegiatan apel kesadaran ini bukan kegiatan rutinitas, lebih dari itu apel kesadaran ini akan meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab dan disiplin aparatur sipil negara," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait dengan kedisiplinan tentu Muaranya adalah kesadaran seseorang dan kesadaran bersama. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.
Zulkifli juga menyampaikan terkait tugas Kantor Urusan Agama diantaranya, selama tahun 2024 kami menerbitkan 6 surat penolakan nikah karena umur calon pengantin kurang dari 19 tahun. Dari 6 penolakan tersebut yang dinikahkan karena ada dispensasi nikahnya dari pengadilan agama ada dua pasangan saja.
Hadir pada kegiatan ini dari Polsek Gambut, Danramil 1006-08, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, TKSK, Tagana, PPK, Panwas Kecamatan, Damkar, Linmas, Pambakal dan Perangkat Desa. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).