DKPP Banjar Bagikan Kartu "KUSUKA" Kepada 243 Pembudidaya Ikan di Karang Intan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bagikan kartu "KUSUKA" yaitu Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan kepada pembudidaya ikan di kecamatan Karang Intan, Senin (9/12/2024).
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Bandi Chairullah menyampaikan, bahwa Kartu KUSUKA adalah Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Fungsi dari Kartu KUSUKA yakni sebagai Bukti profesi pelaku usaha, Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha dan Sarana pemantauan dan evaluasi program," ujarnya.
Ditambahkan Bandi, kartu KUSUKA ini diterbitkan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia, sehingga kartu Kusuka tersebut juga berfungsi sebagai Kartu ATM.
Adapun jumlah pembudidaya ikan yang menerima kartu KUSUKA sebanyak 243 orang. Penyerahan kartu KUSUKA ini merupakan penyerahan tahap kedua, dimana pada tahap pertama telah dibagikan kartu KUSUKA kepada 64 orang Pembudidaya Ikan di Kecamatan Karang Intan.