DKUMPP bersama BSPJI dan BPOM Fasilitasi Perizinan Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar (DKUMPP) melalui Bidang Usaha Mikro memfasilitasi pelaku usaha melalui kegiatan fasilitasi halal baik itu halal self declare maupun halal regular.
Halal self declare merupakan kegiatan 1.000 sertifikasi halal dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan dimana Kabupaten Banjar mengajukan 228 PU yang akan mendapat fasilitasi, sedangkan untuk halal regular DKUMPP memfasilitasi 15 PU dan bekerjasama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi menekankan untuk selalu melakukan evaluasi dan koordinasi pelaksanaan sertifikasi baik dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan maupun dengan BSPJI Banjarbaru.
"Dengan koordinasi ini dapat diketahui progress serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan pendampingan," ujar Rudy, Sabtu (7/12/2024).
Selain melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan sertifikasi halal, diterangkan Rudy dilakukan koordinasi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui fasilitasi ijin edar yang di laksanakan oleh BPOM.
"BPOM mempunyai inovasi dalam pendampingan UMKM yaitu melalui link Ganii (klik Ganii umkm) dimana BPOM menyediakan pendampingan UMKM gratis sebanyak 30 sampel terdiri dari 23 produk pangan dan 7 untuk obat dan kosmetik dalam setahun untuk wilayah Kalsel," jelasnya.
Sementara Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengharapkan dengan adanya fasilitasi bagi pelaku usaha bisa membantu dalam legalitas usahanya yang pada akhirnya akan bisa meningkatkan ekonomi pelaku usaha tersebut.