Pembinaan Pertanggung Jawaban LPJ Bantuan Keuangan Parpol 2024
MARTAPURA, InfoPublik - Bakesbangpol Banjar setelah melaksanakan Pembinaan Laporan pajak untuk, Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 dilanjutkan dengan Pembinaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 di Aula Bakesbangpol Banjar, Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam pembinaan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provi nsi Kal-Sel Macrul dengan menghadirkan peserta yang sama dari 11 perwakilan Partai Politik Kabupaten Banjar.
Plt. Kepala Bakesbangpol Wasis Nugraha menyampaikan, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dinyatakan bahwa pemerintah/pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD setiap tahun
Diterangkan Wasis, bantuan keuangan tersebut diberikan secara proporsional sesuai perolehan suara masing-masing partai politik. Konsekuensinya, Partai Politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan keuangan tersebut kepada BPK untuk diperiksa. Laporan Pertanggungjawaban yang telah diperiksa tersebut menjadi syarat pencairan bantuan keuangan untuk tahun berikutnya
“Pada tahapan berikutnya mengenai Laporan pertanggung jawaban Keuangan Partai Politik akan di jelaskan langsung bersama narasumber agar kiranya peserta yang berhadir memahami mencerna apa yang di sampaikan narasumber nantinya,” tutur Wasis
Macrul dalam paparannya menyampaikan Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap banparpol ini untuk menilai kesesuaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol dari dana APBD dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sasaran pemeriksaan LPJ banparpol ini antara lain, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban dan kepatuhan penggunaan banparpol sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku yaitu memprioritaskan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," jelas Macrul.