DKUMPP Fasilitasi NIB Usaha MIkro di Kecamatan Sungai Pinang
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari fasilitasi NIB yang ditargetkan pada tahun 2024 yang mana di Kecamatan sungai pinang ini mentargetkan pelaku usaha mikro yang terfasilitasi pembuatan NIB nya sebanyak 30 pelaku usaha mikro.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Sungai Pinang, DPMPTSP dan para pelaku usaha mikro yang berada di Kecamatan Sungai Pinang sebanyak 30 pelaku usaha dengan jenis usaha di antaranya toko sembako, fashion, kedai makanan, perkebunan, perdagangan dan perikanan.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati berpesan agar dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha mikro bisa lebih termotivasi untuk bisa mengembangkan usahanya.
Sementara, Kabid Usaha Mikro Rudy Mulyadi mengatakan dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan akan membantu pelaku usaha mikro karena dengan memiliki NIB.
“Maka pelaku usaha mikro akan bisa mengakses berbagai kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah baik itu dalam hal permodalan yaitu berupa kurma manis maupun dalam hal legalitas usaha yaitu P-IRT,Halal, ijin edar Merek/Hak Cipta juga pelatihan,” tutupnya. (Nurul /Brigade Manis DKUMPP/Info Publik/2024)