Fasilitasi Legalitas Sentra IKM di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi Legalitas Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabupaten Banjar di Hotel Delima, Kertak Hanyar, Senin (26/8/2024).
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian Kalsel H. Abdul Rahim didampingi Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri Kris Wibowo.
Kegiatan ini fasilitasi ini menyasar IKM Pengolahan Tapai yang ada di Kecamatan Gambut.
Dikesempatan tersebut, I Gusti Made Suryawati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya Kegiatan Fasilitasi Legalitas Sentra IKM di Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.
"Ini merupakan bentuk dukungan bagi kemajuan IKM sehingga mampu mengembangkan skala usahanya dan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ucap Made.
Diungkapkan Made, berdasarkan kondisi saat ini, banyak potensi yang dapat digunakan untuk penumbuhan IKM yang belum dimanfaatkan. Disamping itu, pada beberapa tempat sudah tumbuh sejumlah IKM dalam kondisi tersebar, sehingga pembinaan yang dilakukan kurang efektif, atau telah berbentuk sentra namun belum optimal.
"Sehingga perlunya pengembangan sentra IKM yang merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri," kata Made
Made menjelaskan, peningkatan IKM tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dilakukan paling sedikit dengan cara membangun sentra IKM, memfasilitasi pembentukan kepengurusan, meningkatkan kemampuan kegiatan usaha dan mendirikan unit pelayanan teknis
"Kami menginginkan IKM yang sudah terbentuk perlu memiliki legalitas yang jelas, kita berharap Sentra IKM akan semakin kuat dalam beroperasi dan berkembang," tuturnya.
Sambung Made, legalitas bukan hanya sekedar pengakuan hukum melainkan pintu gerbang mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun swasta. Sentra IKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan, kemitraan usaha, serta peluang pasar yang lebih luas.
Selain Legalitas Sentra IKM, DKUMPP Banjar melalui Bidang Perindustrian juga melakukan Fasilitasi Pendaftaran Akun SIINas serta Pengawasan dan Pengendalian Izin Usaha Industri.
"Hal ini dilakukan untuk penyampaian data perusahaan industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala serta mengetahui kelengkapan kesesuaian perizinan pelaku usaha meliputi kesesuaian fasilitasi produksi, kesesuaian tempat usaha sesuai dengan standarisasi produk," pungkasnya. (Ahmad Rifai'e /Brigade Manis DKUMPP/ Info Publik / 2024)