Kelola Air Limbah Domestik, Bappedalitbang Gelar Penyusunan RISPALD Kabupaten Banjar,

MARTAPURA, InfoPublik – Dalam upaya mengelola air limbah domestik secara berkelanjutan, Bappedalitbang Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) untuk Kabupaten Banjar, di aula Bauntung, Senin (19/8/2024).

Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk DPUPRP, DPRKPLH, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMD, serta Tim Penyusun dokumen.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasubbid Infrastruktur, M. Haris, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RISPALD sebagai pedoman untuk mengarahkan dan memadukan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Banjar.

“Dokumen ini disusun untuk memberikan arahan yang sesuai dengan karakteristik lingkungan serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Haris.

RISPALD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017, dengan tujuan utama untuk menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola air limbah domestik secara berkualitas. Dokumen ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada, serta merumuskan rencana investasi yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Haris menjelaskan bahwa ruang lingkup dokumen RISPALD mencakup berbagai aktivitas, termasuk survei sekunder dan primer, identifikasi masalah, transformasi data, serta penyusunan laporan yang komprehensif.

“Kebijakan dasar penyusunan RISPALD didasarkan pada berbagai peraturan pemerintah dan daerah terkait pengelolaan air limbah domestik, rencana tata ruang wilayah, dan standar pelayanan minimal,” tambahnya.

Secara umum, wilayah Kabupaten Banjar digambarkan dalam dokumen ini dari sisi batas administrasi dan luas wilayahnya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi fisik seperti daerah aliran sungai, jaringan jalan, dan hidrologi juga dipertimbangkan, termasuk kondisi sanitasi yang mencakup cakupan layanan air limbah domestik, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam penyusunan RISPALD melibatkan definisi dan pengertian tentang air limbah domestik, baik yang dikelola secara setempat (SPALD-S) maupun terpusat (SPALD-T). Pengumpulan data dilakukan melalui survei primer dan sekunder untuk memahami karakteristik air limbah, kualitas air sungai, serta pengolahan lumpur tinja.

Dokumen ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Banjar untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, dengan evaluasi yang dilakukan setiap 5 tahun.

Penyusunan RISPALD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Banjar, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.(Ione/Bappedalitbang)


Komentar