Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Perencanaan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Parpol

MARTAPURA, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024, di Aula Bakesbangpol Kabupaten Banjar, Selasa (11/6/2024).

Kegiatan diikuti seluruh perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Banjar. Hadir pula selaku narasumber, Diyah dari Inspektorat Kabupaten Banjar dan Fauzi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.

Acara dibuka oleh Rusydah Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mewakili Kepala Badan, Ia mengatakan, sosialisasi ini adalah wujud fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Banjar, untuk mewujudkan bantuan keuangan pada parpol yang tertib administrasi, taat aturan dan berdaya guna.



“Dalam hal ini bantuan yang diberikan itu agar pelaporannya nanti lebih akurat, akuntabel dan transparan. Kemudian dengan adanya bantuan ini diharapkan bahwa partai politik akan meningkatkan pendidikan politiknya terhadap masyarakat, juga terhadap anggotanya, kepada pengurus parpol agar memprioritaskan banpol untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Rusydah berharap kiranya para peserta sosialisasi semua dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan wawasan dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik.

“Banpol dari Bakesbangpol bertujuan membentuk proses pendidikan politik yang baik bagi segenap masyarakat. Sehingga menciptakan proses demokrasi yang mengusung asas profesional dan akuntabel bagi kita semua,” terangnya.

Sementara itu, Fauzi dari BPKAD mengatakan Setiap pengurus parpol, wajib mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk seputar dana bantuan yang bersumber dari APBD.

Artinya, setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan APBD harus memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dalam mewujudkan visi yang ada di Kabupaten Banjar.

“Parpol juga sepatutnya memanfaatkan kesiapan untuk mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel. Kemudian melaporkan penggunaannya kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Fauzi.



Ditambahkan Diyah berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberi pemahaman sekaligus membangun komitmen bersama untuk benar-benar memaksimalkan dan mempergunakan bantuan keuangan dengan sebaik-baiknya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK. 

"Diharapkan setelah kegiatan ini, dapat tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik," terangnya. (Brigade/Bakesbangpol/YT)


Komentar