Camat Gambut Apresiasi Penetapan Status Desa di Kecamatan Gambut
GAMBUT, InfoPublik - Kecamatan Gambut laksanakan Penetapan Status Desa di Kantor Kecamatan Gambut. Kamis (30/5/2024).
Serah terima Berita Acara Penetapan Status Desa se Kecamatan Gambut diserahkan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Hidayat kepada Camat Gambut Ahmad Fauzan didampingi Sekretaris Camat Gambut Ramdani dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Erma Maulida.
Menurut Pendamping Desa Iswara Wahyuni, "Jadwal pengiputan Indeks Desa Membangun (IDM) oleh Pemerintah Desa didampingi Pendamping Desa Lokal (PDL) 1 April - 14 Juni 2024 dan verifikasi Kecamatan didampingi Pendamping Desa (PD) 1 Mei - 21 Juni 2024.
Dan untuk Kecamatan Gambut IDM terselesaikan sesuai target jadwal dari Kabupaten. Hari ini sudah ditandatangani Camat Gambut dan sudah tersampaikan melalui Web. IDM (https://idm.kemendesa.go.id/).
Camat Gambut Ahmad Fauzan berterima kasih dan mengapresiasi atas telah diselesaikannya kegiatan Penetapan Status Desa se Kecamatan Gambut hari ini.
"Sekarang menunggu verifikasi Kab. Banjar," lanjut Iswara.
Penetapan Kepmendesa tentang status kemajuan dan kemandirian desa Tahun 2024 paling lambat 10 Juli 2024.
Lebih lanjut Iswara menyampaikan bahwa menetapkan ini sangat diperlukan untuk acuan arah pembangunan desa tahun berikut. Terkait adanya dana desa 2016 sampai sekarang Kecamatan Gambut Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), dan Indeks Ketahanan Sosial (IKS) selalu mengalami peningkatan.
Perkembangan status desa tahun lalu 2023 dan tahun 2024. Dari 12 desa tahun 2023 Berkembang 9 desa, Maju 2 desa dan Mandiri 1, dan di tahun 2024 menjadi Berkembang 2 desa, Maju 8 desa dan Mandiri 2.
Desa Malintang Baru menjadi berstatus desa Mandiri baru di tahun ini. Pambakal Malintang Baru Ali Nordin berharap nanti ada reward pemerintah daerah harapan dan Bisa menambah kaur dan kasi.