Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Gambut

Martapura, InfoPublik - Ketua Panwaslu Kecamatan Gambut H. Fahmi Ridlani bersama anggota, Trantib Kecamatan Gambut Zurkani serta staf, Polsek Gambut diwakili Bhabinkantibmas Bripka Erwan Heryanto, laksanakan penertiban Alat Peraga Kempanye (APK) di sekitar Jalan A. Yani Kecamatan Gambut. Minggu, Minggu (11/2/2024).

 

Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Menurut H. Fahmi Radlani Pada tahapan sebelum masa kampanye yang resmi dimulai 28 November 2023 lalu, salah satu metode yang marak dilakukan tim kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

 

Dikatannya juga berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024). KPU saat itu menetapkan aturan masa kampanye pemilu dimulai sejak Selasa, 24 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

 

“Tetapi hari Minggu, 11 Februari 2024 masih terpasang banyak APK berupa baliho terpasang di sekitar jalan A. Yani Kecamatan Gambut. Oleh sebab itu kami Panwaslu Kecamatan selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dan PPK, pihak kecamatan polsek, untuk menjaga aturan berkampanye melakukan penertiban,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, Jumlah APK yang ditertibkan hari ini lebih 350 buah, dan ada APK tidak bisa ditertibkan karena terlalu besar dan ada terbuat dari besi. APK yang belum bisa ditertibkan yaitu 1 baliho di Km. 16 dan 2 baliho di Km. 17.

 

“Untuk alasan alat dan keamanan Panwaslu Kecamatan tidak bisa melakukan penertiban. Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Acara penertiban disepakati akan dilanjutkan besok. Senin, 12 Februari 2024,” tutupnya. (IP. Kab. Banjar/Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar