Tingkatkan Pelayanan Publik, Penerapan SPM Disosialisasikan di Kecamatan Mataraman

Mataraman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kecamatan Mataraman, Senin (11/12/2023)


Sekretaris Camat Mataraman Hj. Noor Aida, turut berhadir dalam acara ini beserta Pambakal, Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Sosial Desa se Kecamatan Mataraman.


Tujuan dari kegiatan ini adalah memahami Standar Pelayanan Minimal yang diterapkan. SPM merupakan pedoman yang digunakan untuk menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 


Noor Aida mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara mendalam mengenai standar-standar yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta diajarkan tentang prinsip-prinsip dasar SPM, prosedur-prosedur yang harus diikuti, serta indikator-indikator kinerja yang dijadikan tolak ukur dalam mengevaluasi pelayanan publik. Mereka juga diberikan informasi mengenai hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang berkualitas.


"Melalui kegiatan ini para peserta akan dapat memahami pentingnya menerapkan SPM secara konsisten. Mereka akan menjadi agen perubahan dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah setempat," harapnya.


Menurutnya, dengan pemahaman yang baik tentang SPM, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan terciptanya kesejahteraan yang lebih baik.


"Semoga kegiatan ini sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat," tutupnya. (IP Kab. Banjar/Brigade Mataraman)


Komentar