Konsultasi Publik Industri CPO di Desa Makmur Karya
Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menghadiri undangan Konsultasi Publik Dokumen Amdal PT. SIB di Balai Desa Makmur Karya Kecamatan Cintapuri Darussalam (11/12/2023).
Dalam rangka penyusunan Dokumen Lingkungan Konsultasi Publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemrakarsa dalam rangka memberikan pengetahuan kemungkinan dampak yang akan terjadi mulai dari kegiatan pra Konstruksi, Konstruksi, Operasi dan Pasca Operasi.
Kepala Bidang P2KLH Nur Aina mengatakan bahwa dalam penyusunan Amdal Konsultasi Publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 (a) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 28 tentang Pelibatan Masyarakat dalam proses penyusunan Dokumen Lingkungan.
Ditambahkannya bahwa dalam proses Konsultasi Publik ini masyarakat yang diundang berhadir dapat menyampaikan saran, pendapat dan masukan kepada pihak Pemrakarsa sehingga apa yang menjadi keinginan dari masyarakat dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hendra menambahkan apabila dalam pelaksanaan pembangunan menimbulkan dampak lingkungan diluar kajian lingkungan (Dokumen Amdal), maka pihak Pemrakarsa tetap bertanggung jawab atas dampak lingkungan tersebut.
Setelah dilaksanakan Konsultasi Publik tersebut pada prinsipnya masyarakat yang hadir tidak keberatan dilaksanakannya studi lingkungan dan penyusunan Dokumen Lingkungan dalam rangka rencana kegiatan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Perkebunan dari PT Solusi Indo Borneo yang mengikuti peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bersama Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Kepala Desa Makmur Karya beserta aparat Desa dan undangan dari perwakilan masyarakat Desa Makmur Karya Pihak swasta PT Solusi Indo Borneo sebagai Pemrakarsa (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib23/P2KLH)