DPRKPLH Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di Tiga Kecamatan

Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah tentang Penerapan dan Penegakan PERDA No. 4 Tahun 2016 dan PERBUP No. 46 Tahun 2018, Selasa (24/10/2023)

Kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Penegakan PERDA No. 4 Tahun 2016 dan PERBUP No. 46 Tahun 2018 ini dilaksanakan di Kecamatan Sungai Pinang serta Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Cintapuri Darussalam. Kegiatan ini mengusung tema "Ayo Menabung Sampah ke Bank Sampah".  

Seluruh Pembakal beserta Istri, Babinsa, Kader PKK, kepala KUA, Kepala Puskesmas, karyawan/i Bidang PSLB3 DPRKPLH Kabupaten Banjar, serta tamu undangan lainnya berhadir pada kegiatan sosialisasi hari ini.

Sutiyono, Kepala Bidang PSLB3, selaku narasumber menyampaikan bahwa selaras dengan tema sosialisasi kali ini, diharapkan masyarakat dapat memilah sampah kemudian menabung sampah yang masih bernilai ekonomi ke bank sampah. 

"Hal ini bertujuan untuk melaksanakan program pengurangan sampah di Kabupaten Banjar melalui kegiatan bank sampah," ujarnya.

Camat Sungai Pinang Marwata berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, kedepannya masyarakat dapat mengelola sampah lebih baik lagi.

Sekretaris Camat Simpang Empat juga menambahkan harapannya dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah ini semoga dapat membuka wawasan masyarakat tentang bagaimana cara mengelola sampah dengan baik seperti memilah sampah yang bernilai ekonomis.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat merubah paradigma sampah dari "membuang sampah" menjadi "memanfaatkan sampah" serta memahami bahwa sampah dapat bernilai ekonomis. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/P2KL/Syam/PSLB3)


Komentar