Disbudporapar Kembali Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan Tahun 2023

Martapura, InfoPublik - Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar Sosialisasi Perda Kepemudaan Kabupaten Banjar Tahun 2023 pada Banjar Expo di Alun-Alun Ratu Zaleha Martapura, Sabtu (23/9/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala Disbudporapar Irwan Jaya, Kabid Kepemudaan Noor Syawli Syahri, Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan OKP Gusti Muhammad Syahrizal, staf bidang Kepemudaan, serta undangan yang berasal dari organisasi pemuda di Kabupaten Banjar. 



Noor Syawli Syahri bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan antara lain melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Peserta sosialisasi yaitu para pemuda sebanyak 50 orang dari berbagai Dema/BEM Perguruan Tinggi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Pecinta Alam dan OSIS di Kabupaten Banjar yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam keberhasilan tujuan program-program kepemudaan. Organisasi tersebut antara lain FKP, PPI, IPNU, IPPNU, IMM, Pawadahan Nanang Galuh, BEM Stikes Intan, DKC Banjar Kwarcab Pramuka, Pepelingasih, PMII, FKMKB, GP Anshor, Mahipa IAID Martapura, PPMI, KNPI, IPM dan Xpas Borneo. 

Dalam kesempatan itu pula Plt Kepala Disbudporapar Irwan Jaya menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 disebutkan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.



Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kepemudaan yang memiliki tujuan untuk mewujudkan pemuda daerah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (IP Kab. Banjar/Disbudporapar)


Komentar