Dukung Pemilu 2024, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Cegah Radikalisme dan Hoaks

Martapura, InfoPublik - Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar laksanakan kegiatan Fasilitasi Masyarakat Dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoaks Guna Mendukung Pemilu 2024, di Aula Kantor Kecamatan Astambul, Kamis (4/5/2023) pagi.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Safrin Noor yang membuka kegiatan mengatakan, kewaspadaan terhadap radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme merupakan tanggung jawab bersama, agar masyarakat terbebas dari paham-paham yang mempengaruhi.

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi paham radikalisme dimasyarakat guna mewujudkan ketertiban, namun demikian penanganan yang dilakukan masih bersifat komprehensif dan jangka panjang,” ujar Safrin.



Ia menegaskan radikalisme dan berita hoax jika dibiarkan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat. Radikalisme saat ini banyak mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan karena radikalisme adalah paham keras atau aliran melalui jalur agama yang bertujuan ingin merubah tatanan sosial maupun politik dengan cara kekerasan.

Kita harus mulai dari diri sendiri karena kadang-kadang diri kita sendiri bisa menjadi sumber yang mengaplikasi berita hoax tersebut bisa tersebar kemana-mana. Kalau ada berita yang misalnya tidak kita yakini, maka stop di kita saja. Itu merupakan salah satu kontribusi yang amat sangat penting untuk memutus mata rantai hoax dan berita radikalisme.

Camat Astambul Ahmad Fauzi juga meminta kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menangkal radikalisme terutama saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024. Menurutnya, pada tahun-tahun politik menjelang Pemilu rawan penyebaran radikalisme dan terorisme di antara masyarakat. guna menangkal radikalisme tersebut, tentunya unsur pemerintah, unsur keamanan serta unsur masyarakat perlu bahu-membahu, untuk menyampaikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi. “Paling tidak kita harus waspada terhadap penyebaran paham radikalisme ini.

Dihadapan 44 peserta pambakal dan staf dari 22 desa, narasumber Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Banjar Muhari menyampaikan tentang radikalisme dan berita hoax.

Muhari menjelaskan ciri dari radikalisme adalah mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang berbeda pendapat, mempersulit tata cara sesuatu seperti agama serta ciri lainnya bersikap berlebihan dalam ritual agama yang tidak pada tempatnya.

“Sementara ciri-ciri hoaks biasanya informasi mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantar yang provokatif dan memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data,” jelas Muhari.

Ditambahkan Kunarso Kasat Intelkam Polres Banjar, Kekuatan terbesar dalam upaya penangkalan sebaran HOAX dan Radikalisme menjelang Pemilu Tahun 2024 adalah masyarakat yang terliterasi dan teredukasi dengan baik. Masyarkat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat menanggulangi hoaks dan disinformasi secara signifikan sehingga tidak mudah tergiring dengan opini yang dapat merubah arah pemahaman yang berujung pada radikalisme.



Sanksi Hukum terhadap penyebar Hoax, Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 01 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,” Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya 10 Tahun Penjara," tutup Kunarso. (Brigade/Bakesbangpol/Yati)


Komentar