Pemahaman Bahaya Narkoba, Bakesbangpol Banjar Sosialisasikan P4GN di Kalangan Remaja

Martapura, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema “Katakan Tidak Pada Narkoba”, Kamis (6/4/2023)

Sekretaris Bakesbangpol Wasis Nugraha mengatakan sosialisasi ini sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar, Remaja, maupun ade-ade pemadam kebakaran Kab. Banjar yang berhadir.

“Beberapa jenis narkoba berakibat tidak baik bagi masyarakat, kita ingin menciptakan generasi yang cerdas agar terhindar dari narkoba, pemerintah Kab. Banjar berusaha memberikan layanan upaya-upaya untuk mencegah peredaran gelap narkoba, kami berusaha agar Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di adakan di Kab Banjar, Bersama Menata dan Menjaga Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” imbuh Wasis.



Rakhmadiansyah mengatakan bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar Ranking 9 dari 34 provinsi. Prevalensi 1,3 % atau setara dengan 57.723 orang, Wilayah Kalimantan Selatan sering dijadikan daerah transit peredaran gelap Narkoba Banyaknya fenomena ‘ngelem’ dan penyalahgunaan obat obatan pada anak usia sekolah Partisipasi, peran serta masyarakat & lintas sektoral sangat kurang, rendahnya kesadaran Para Penyalahguna Dan Pecandu Narkoba Untuk Menjalani Rehabilitasi Secara geografis wilayah Kalimantan khususnya bagian utara.  

"Sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 Tentang perubahan Golongan Penggolongan Narkotika dimana obat Carnophen/Pil Zenit/Carisoprodol /Isomeprobamat yang sekarang terkenal di bumi Kalimantan dan sekitarnya sudah termasuk dalam Golongan Narkotika Golongan I, Permenkes ini ditetapkan di Jakarta  pada Tanggal 6 Maret 2018 dan di undangkan Pada tanggal 9 Maret 2018 pada lampiran Nomor 146," papar dia.

 

Dijelaskannya, segala Kasus Narkotika dilandasi oleh UU no 35 tahun 2009. UU ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar. Bagi yang mengedarkan tentu beda dengan penyalahguna.

Hambali juga menerangkan Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (Sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu. 

Ditambahkan Junaidi, Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua  sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih saying dan mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama lebih aktif dan peduli untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Memanfaatkan waktu yang positif bagi masa depan kita, secara tegas, hati, pikiran, ucapan, dan tindakan kita mengatakan :
“SAY NO TO DRUGS, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA”

“Mari kita wujudkan generasi muda kita menjadi generasi muda yang berkualitas dan penuh prestasi serta bebas dari Narkoba.” Tegas Junaidi.



Kegiatan sosialisasi P4GN ini akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian Souvenir kepada Peserta, hadir dalam kesempatan ini Narsumber dari BNN Provinsi Kal-Sel Rakhmadiansyah, Staf Ahli P2PTM dan Keswa Dinkes Kab. Banjar, KBO. Satres Narkoba Banjar Iptu Junaidi, dan Peserta dari Perwakilan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar (Brigade/Yati/Bakesbangpol)


Komentar