Produk Kemandirian WBP Lapas Narkotika Karang Intan Diserbu Pengunjung

Martapura, InfoPublik â€“ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar penjualan berbagai produk hasil program kemandirian Warga Binaan, bertajuk ‘one day, one prison’s product’ dalam rangka semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 di Aula Ruang Kunjungan, Senin (27/3/2023).

 

Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo mengatakan hari ini kita mengenalkan dan memasarkan berbagai produk hasil pembinaan kemandirian Warga Binaan kepada masyarakat secara luas pada kegiatan ‘one day one prison’s product’. Ini adalah bukti bahwa selama berada di Lapas, mereka bisa produktif dan mampu berkarya, dan karya mereka bisa dibeli oleh masyarakat secara luas.



Wahyu mengungkapkan, Lapas Narkotika Karang Intan menyelenggarakan berbagai program kemandirian bagi Warga Binaan sebagai bekal bagi mereka sebelum kembali ke masyarakat. Diharapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bernilai untuk menjalani kehidupan dengan lebih mandiri.

 

Adapun produk yang dipamerkan dan dipasarkan pada kegiatan ‘one day one prison’s product’ semarak HBP ke-59 di antaranya berbagai hasil perkebunan, peternakan, perikanan, sablon dan kain sasirangan serta miniatur rumah adat dan lainnya.

 


salah seorang pembeli, Muhammad Sayid mengatakan harga yang ditawarkan lebih murah, terus kualitas jualannya tidak kalah dengan yang ada di luar dan barusan saya membeli tempe dan sayur-sayuran. Jika dilihat dari hasil kemandirian yang dipasarkan hari ini, saya yakin ilmu yang didapat Warga Binaan selama berada di Lapas, akan berguna saat berada di luar nanti.

 

Keuntungan dari penjualan hasil pembinaan kemandirian akan menjadi komponen bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak, di samping premi lainnya yang juga menjadi hak Warga Binaan berupa tabungan yang nantinya diberikan saat mereka bebas.

 

Para pembeli pada kegiatan ‘one day one prison’s product’ dalam rangka HBP ke-59 juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah masing-masing Rp 1.000.000,- bagi 10 orang pemenang dengan ketentuan:

 

Melakukan pembelian produk minimal Rp 50.000,-, kemudian mengunggah foto/video di akun Instagram pribadi dengan menampilkan produk dan kwitansi pembelian. Pada kolom caption wajib mencantumkan tagar #AkuBeliProdukNapi dan akun official Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) @ditjenpas.

 


Pembeli yang ingin mengikuti undian wajib mengisi formulir pada tautan https://vetlas.net/produknapi59. Undian akan dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2023 dalam acara Tasyakuran Menuju 59 Tahun Pemasyarakatan yang dapat disaksikan secara langsung di akun YouTube Humas Ditjenpas. (MC Kab. Banjar/LPN Karang Intan/arb/Man)


Komentar