KP2KP Martapura Dekatkan Layanan Kepada Wajib Pajak di Gambut
Gambut, InfoPublik - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura laksanakan layanan di luar Kantor (LDK) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (16/2/2023).
Menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco kegiatan ini merupakan inovasi layanan dari KP2KP Mendekatkan pelayanan kepada lokasi wajib pajak baik pegawai negeri atau pegawai swasta di Kecamatan Gambut.
Dikatakannya, Kegiatan hari ini di fokuskan pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi klasifikasi Karyawan. Ditambahkan bahwa kegiatan LDK yang akan datang untuk Pengusaha UMKM dan Badan hukum.
"Tetapi jika wajib pajak datang untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi klasifikasi pengusaha UMKM, petugas akan tetap melayani. KP2KP Martapura hadir melayani wajib pajak dengan 5 (lima) orang petugas," jelas dia.
Disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bahwa batas waktu penyampai pajak 31 Maret 2023 untuk perorangan atau pribadi.
Akhmad Syaukani salah satu wajib pajak merasa senang dan berterima kasih, dia merasa terbantu dan dimudahkan dengan adanya layanan ini.
Lanjut Heri Sukoco diharapkan dengan layanan ini wajib pajak bisa meningkat kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sadar dan mandiri. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).