Bappedalitbang Gelar Persiapan Entry Realisasi Kinerja Triwulan IV

Martapura, InfoPublik - Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah diamanatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) melaksanakan rapat persiapan entry realisasi kinerja triwulan IV dan pengendalian evaluasi tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang H. M. Riza Dauly didampingi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Nashrullah Shadiq serta Kasubbid Pengendalian dan Evaluasi Fariha Riska Yumita.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan terkait beberapa proses evaluasi dengan melihat pencapaian dan kendala dari triwulan sebelumnya. 

Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan bahwa realisasi kinerja sub kegiatan, kegiatan dan program, serta PK Eselon 3 dan PK Eselon 4 Tidak kumulatif. Masih ada realisasi keuangan ataupun realisasi fisik yang lebih rendah dari bulan sebelumnya serta masih ada beberapa SKPD yang salah menginput realisasi keuangan sehingga persentase keuangan menjadi tidak sesuai.

Selain itu disampaikan juga untuk rencana 2023 akan dilaksanakan penginputan Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan pada menu E-ROPK pada aplikasi SIMONDALEV. 

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam penginputan E-ROPK adalah wajib menggambarkan rencana operasional melalui tahapan-tahapan rinci dan sistematis yang akan dilakukan untuk menghasilkan output kegiatan.

ROPK dibuat dengan berbasis pada output (Keluaran barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan). ROPK wajib memiliki tiga komponen penting, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. ROPK wajib konsisten dengan Rencana Anggaran Kas. ROPK yang ideal grafik Fisik lebih tinggi daripada ROPK Keuangan.

“Kami mengharapkan kerja sama bapak/ibu SKPD untuk penyampaian laporan kinerja melalui aplikasi SIMONDALEV. Karena data-data tersebut sebagai bahan pengendalian dan evaluasi kinerja serta menjadi bahan untuk perubahan RKPD," pungkas Riza. (IP Kab. Banjar/Brigade Bappedalitbang)


Komentar