Blanko KTP Langka, Disdukcapil Banjar Siasati Dua Alternatif
Martapura, InfoPublik – Menyusul surat edaran yang
dilayangkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, agar daerah bisa
mensiasati kelangkaan atau keterbatasan blanko KTP Elektronik dengan melakukan
langkah-langkah antisipasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Banjar sudah melakukan antisipasi dimaksud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar, Senin (12/12/2022).
Menurut Azwar pihaknya sudah melayangkan surat edaran
sepekan yang lalu kepada semua kecamatan di Kabupaten Banjar, agar mengetahui
permasalahan keterbatasan blanko KTP E dimaksud.
“Kita keluarkan surat edaran, kita antisipasi bagaimana cara
warga yang memerlukan KTP E, baik yang cetak baru, perubahan dan sebagainya,”
ujar dia.
Dijelaskan Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Hayatun Nufus, ada dua alternatif bagi warga yang ingin
cetak KTP E. Pertama warga yang memiliki handphone android bisa menginstal
aplikasi digital id.
” Aplikasi ini fungsinya sama dengan KTP el, tunjukkan saja
kalau mau berurusan. Kita bantu menginstalnya di kantor induk sampai
benar-benar terpasang aplikasinya di hp,” jelas dia.
Sementara yang kedua, warga yang tidak memiliki android bisa
mengajukan pembuatan surat keterangan (suket) yang masa berlakunya hingga 5
Januari 2023.
“Biasanya suket berlakunya 14 hari, tapi dengan keterbatasan
blanko ini kita perpanjang hingga 5 januari mendatang,” ujar dia.
Perpanjangan masa berlaku suket hingga 5 Januari dipastikan
tepat, karena dari pusat dikabarkan blanko akan diterbitkan Kemendagri Januari
2023.
Nufus memastikan, keterbatasan blanko KTP E tidak akan
menghambat seluruh pelayanan, karena aplikasi digital id dan suket fungsi serta
kekuatan hukumnya sama dengan kepingan KTP E. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man