Sosialisasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana di Desa Keliling Benteng Ulu

Martapura, InfoPublik - Rehabilitasi dapat diartikan sebagai perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sarana utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 

Rekonstruksi dapat diartikan sebagai pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

Bidang Rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di desa Keliling Benteng ulu kecamatan Martapura Barat, Selasa (6/12/2022).

Dalam sosialisasi yang di pimpin oleh kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Azhar Alamsyah mengatakan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA khususnya pasal 33menyatakan: "Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi Prabencana,Tanggap Darurat dan Pascabencana". Selanjutnya dalam pasal 57 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Pascabencana Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 meliputi "Rehabilitasi dan Rekonstruksi".Sedangkan penanggung jawab utama adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Pada saat rehabilitasi pascabencana dilakukan melalui kegiatan: perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban,pemulihan fungsi pemerintahan, serta pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan pada saat rekonstruksi pasca bencana dilakukan kegiatan: pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, serta peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Dalam rencana aksi rehabilitasi didasarkan pada tiga program utama yaitu: rehabilitasi perumahan dan pemukiman,rehabilitasi sarana dan prasarana, serta revitalisasi perekonomian daerah dan masyarakat. (IP Kab. Banjar/Brigade BPBD)


Komentar