Ungkap Strategi Mitigasi Bencana, Peran BPBD Dalam Penanggulangan Bencana

Martapura, InfoPublik - Berdasarkan dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan juga Perda  No 11 tahun 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertugas sebagai komando atau koordinator dalam penanggulangan  bencana dengan SKPD ataupun dengan pihak lain yang dirasa perlu. Siklus bencana terbagi menjadi 3 tahapan yaitu: Pra Bencana, Tanggap Darurat, Pasca Bencana.

Hal tersebut diutarakan Kepala Pelaksana BPBD Banjar Warsita Dalam dialog dengan Televisi Kementrian Kominfo GPR Tv di commend center Manis, Selasa (6/12/2022).

"Kesiapan BPBD menghadapi 3 tahapan bencana. Pada tahap pra bencana BPBD telah melakukan beberapa kegiatan di antaranya: melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesiapsiagaan menghadapi bencana, Melakukan kegiatan apel siaga bencana dan juga memasang system peringatan dini EWS (Early Warning System)," ujar Warsita.

Dijelaskannya lebih lanjut, Untuk system peringatan dini  EWS yang telah terpasang terletak di desa Benteng kecamatan Pengaron. sedikit tambahan BPBD Kab Banjar akan mendapatkan system peringatan dini berupa 2 buah sensor ketinggian air dan 1 buah EWS dari BPBD Prov Kalsel. Lokasi yang akan dipasang sensor ketinggian air di wilayah desa Sungai Arfat kecamatan Karang Intan dan di desa rantau nangka kecamatan Sungai Pinang. 

"Lokasi pemasangan EWS terletak di desa tambak baru kecamatan Martapura. Pada tahap Tanggap darurat BPBD telah melakukan kegiatan posko siaga darurat bencana dimana posko tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila sewaktu waktu terjadi bencana di wilayah Kab Banjar," jelas dia.

Ditambahkan Warsita, SDM yang terlibat pada posko siaga darurat antara lain anggota TRC BPBD kab banjar, TNI/POLRI, TAGANA, serta stakeholder yang ada di wilayah Kab Banjar. Pada tahap pasca bencana bpbd juga menyiapkan kegiatan penyaluran bantuan seperti rumah tidak layak huni bagi korban bencana dan penyaluran bantuan lainnya. (IP Kab. Banjar/Brigade BPBD)


Komentar