Kecamatan Paramasan hadiri Rakor Percepatan Pengentasan Desa Tertinggal

Paramasan, InfoPublik - Rapat koordinasi terkait percepatan pengentasan Desa tertinggal dan peningkatan status Desa di Kabupaten Banjar berdasarkan indeks Desa membangun atau percepatan pengentasan Desa tertinggal dan peningkatan status Desa Tahun 2022, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (22/11/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Paramasan Disransyah, PLD. Kecamatan Arifin, Anggota BPD Desa Angkipih Ijai, Sekdes Desa Remo Andri dan semua perwakilan Kecamatan, Desa dan Pendamping yang diundang.

Aksi penandatanganan bersama juga dilakukan oleh semua undangan yang hadir sebagai komitmen bersama pengentasan Desa tertinggal berdasarkan peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Tranigrasi nomor 02 Tahun 2016 tentang indeks Desa membangun (IDM) di Kabupaten Banjar Tahun 2022 / 2023.

Pld.Aripin menyampaikan, Dari desa Angkipih yang menyebabkan masih berstatus Desa tertinggal antara lain tidak adanya dokter, tidak adanya tenaga kesehatan, infrastruktur, tidak ada sekolah SMA, kejar paket A B dan C, taman bacaan masyarakat, lapangan olah raga, internet, usaha mikro, bumdes, penginapan, bank/BPR, transportasi umum, peningkatan kualitas jalan, identifikasi jenis bencana.

Selanjutnya Aripin menyampaikan untuk Desa Remo juga berstatus Desa tertinggal penyebabnya antara lain adalah tidak adanya dokter, tenaga kesehatan, pasilitas BPJS, tidak ada SMA,  tidak ada PUAD, kejar paket A B dan C, tepat kursus, Perpisdes, pembangunan ruang publik, lapangan olah raga, listrik yang kurang, internet, TPA sampah, usaha mikro, pusat pertokoan, kantor pos, bank pemerintah/BPR, Bumdes, transportasi umum, kualitas jalan Desa dan identifikasi jenis bencana. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan Disransyah).


Komentar