34 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Hirup Udara Bebas
Martapura, InfoPublik – Sebanyak 34 warga binaan Lapas Narkotika
Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalsel hirup udara bebas, setelah selesai menjalani
pidana di Lapas Narkotika Karang Intan, Selasa (15/11/2022).
“Hari ini ada 34 warga binaan dibebaskan, 23 bebas murni karena telah
menjalani pidana dan subsider yang dimiliki. 11 lainnya program integrasi
pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” terang
Kalapas Wahyu Susetyo.
Kalapas menambahkan, 23 warga binaan seharusnya bebas murni pada 17
Agustus 2022, ada denda pengganti (subsider) yang tidak dibayar, sehingga harus
menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dimiliki.
“Pembebasan warga
binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program
integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan
administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan yang
diselenggarakan,” ucap dia.
Sambung
Kalapas di mana program integrasi
PB dan remisi merujuk kepada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah seorang warga binaan yang bebas berinisial A.S. mengaku senang dan
bahagia apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul
bersama keluarga.
"Sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga, dan
pembinaan yang selama ini berikan Lapas Narkotika Karang Intan berguna sebagai
bekal saya menjalani kehidupan di luaran sana," ungkap A.S.
Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata
sekaligus mengantar ke luar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. (MC
Kab. Banjar/LPN Karang Intan/Man)