Monev P2 Covid-19 dan Kewaspadaan Terhadap PD3I Tahun 2022

Martapura, InfoPublik - Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization. 

Sampai saat ini situasi penularan COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih sangat tinggi. Ancaman varian baru virus SARS-CoV2 membutuhkan respon yang cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Dengan pertimbangan tersebut maka Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Bidang P2P Seksi Surveilans dan Imunisasi menanggap penting untuk dilakukannnya kegiatan Monitoring dan evaluasi tes, lacak dan isolasi. Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi, di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (19/10/2022).

Merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin Untuk itu, proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Dalam rangka penerapan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 817 tahun 2021 tentang Peningkatan Tes, Lacak dan Isolasi, maka perlu dilakukan berbagai upaya yang sistematis dan koordinatif. 

Salah satu upaya yang penting adalah melakukan advokasi kepada lintas sektor agar didapatkan dukungan dalam implementasi Tes, Lacak dan Isolasi di Lapangan, di samping itu upaya sosialisasi juga harus terus menerus dilakukan agar setiap komponen yang mengambil bagian dalam upaya TLI memiliki pengetahuan dan persepsi serta gerak dan langkah dalam pelaksanaan program. Tracing atau pelacakan adalah bagian dari upaya 3T, melengkapi Testing dan Treatment, yang dilakukan pemerintah sebagai bagian penanganan COVID-19.

Dalam hal ini yang menjadi sasaran langsung sebagai Tracer yaitu Babinsa dan Babinkantibmas, dan petugas Surveilans Puskesmas sebagai petugas pengolah data.

Maksud Kegiatan Monitoring dan evaluasi P2 COVID-19 bagi Direktur Rumah Sakit Se -Kabupaten Banjar dan Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Banjar dalam rangka meningkatkan kinerja COVID-19 serta kewaspadaan menghadapi Penyakit yang Dapat DIcegah Dengan Imunisasi (PD3I) di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

sedangkan tujuannya adalah agar semua peserta mampu meningkatkan jejaring baik lintas program dan lintas sektor terakit dan adanya koordinasi pelaksanaan pelaporan dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang yang terdiri dari 5 Direktur Rumah Sakit dan 25 Kepala UPT Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perwakilan WHO Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. (IP Kab. Banjar/Brigade Dnkes)


Komentar