BPD Thaibah Raya Gelar Musdes Penetapan RKP Desa Tahun 2027, Tetapkan Arah Kebijakan Pembangunan Desa
THAIBAH
RAYA – Dalam rangka
menetapkan arah kebijakan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Thaibah Raya menyelenggarakan Musyawarah Desa
(Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, Selasa
(3/11/2026), bertempat di Aula Serbaguna Desa Thaibah Raya.
Kegiatan
tersebut dihadiri Camat Tatah Makmur, Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM)
Kecamatan Tatah Makmur, Kapolsubsektor Tatah Makmur, pendamping desa, pambakal
beserta perangkat Desa Thaibah Raya, anggota BPD Thaibah Raya, serta para ketua
RT.
Musyawarah
desa ini menjadi forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa,
sekaligus wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyelaraskan berbagai
usulan pembangunan yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2027.
Dalam
pelaksanaannya, pembahasan difokuskan pada penetapan program dan kegiatan
pembangunan desa dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas,
serta kemampuan anggaran desa. Melalui musyawarah tersebut, diharapkan RKP Desa
Tahun 2027 dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang terarah,
terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Camat
Tatah Makmur H.Wahyudi Rahmat dalam arahannya menyampaikan, bahwa penyusunan
dan penetapan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan keberhasilan
pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan
aktif memberikan masukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Melalui
musyawarah desa ini, kami berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat
dibahas secara bersama-sama dengan mengedepankan skala prioritas. Program
pembangunan yang ditetapkan hendaknya benar-benar berdasarkan kebutuhan
masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga
desa," ujar Camat Tatah Makmur.
Sementara
itu, Plt. Kasi PM Kecamatan Tatah Makmur Zainal Hakim menegaskan, bahwa RKP
Desa harus disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat.
"Kami
berharap proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara tertib
dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan BPD, pemerintah desa,
pendamping desa, serta unsur masyarakat sangat diperlukan agar program yang
direncanakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat
dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Melalui
Musdes ini, BPD dan Pemerintah Desa Thaibah Raya diharapkan dapat menghasilkan
kesepakatan bersama terkait arah pembangunan desa pada tahun 2027, dengan tetap
mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan
kepentingan masyarakat.
