BPD Thaibah Raya Gelar Musdes Penetapan RKP Desa Tahun 2027, Tetapkan Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Bagikan ke WhatsApp Gunakan salah satu tombol ini agar keterangan portal ikut terkirim setelah link.

THAIBAH RAYA – Dalam rangka menetapkan arah kebijakan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Thaibah Raya menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, Selasa (3/11/2026), bertempat di Aula Serbaguna Desa Thaibah Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tatah Makmur, Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Tatah Makmur, Kapolsubsektor Tatah Makmur, pendamping desa, pambakal beserta perangkat Desa Thaibah Raya, anggota BPD Thaibah Raya, serta para ketua RT.

Musyawarah desa ini menjadi forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyelaraskan berbagai usulan pembangunan yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2027.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan difokuskan pada penetapan program dan kegiatan pembangunan desa dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan anggaran desa. Melalui musyawarah tersebut, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang terarah, terukur, transparan, dan tepat sasaran.

Camat Tatah Makmur H.Wahyudi Rahmat dalam arahannya menyampaikan, bahwa penyusunan dan penetapan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif memberikan masukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Melalui musyawarah desa ini, kami berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat dibahas secara bersama-sama dengan mengedepankan skala prioritas. Program pembangunan yang ditetapkan hendaknya benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga desa," ujar Camat Tatah Makmur.

Sementara itu, Plt. Kasi PM Kecamatan Tatah Makmur Zainal Hakim menegaskan, bahwa RKP Desa harus disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Kami berharap proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan BPD, pemerintah desa, pendamping desa, serta unsur masyarakat sangat diperlukan agar program yang direncanakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Melalui Musdes ini, BPD dan Pemerintah Desa Thaibah Raya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait arah pembangunan desa pada tahun 2027, dengan tetap mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027, diharapkan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan warga Desa Thaibah Raya. (IP Kab. Banjar/Brigade Tatah Makmur/Zainurrahman).`


Komentar