Camat Aluh-Aluh Sambut Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Aluh Aluh, Info Publik - Camat Aluh-Aluh, Aditya Yudi Dharma, memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar melalui Bagian Hukum, bertempat di Kantor Kecamatan Aluh-Aluh, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan membahas tiga peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Aditya Yudi Dharma menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap peraturan daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pambakal dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Aluh-Aluh dapat memahami ketentuan yang berlaku serta turut menyosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala seksi (Kasi) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh, pambakal se-Kecamatan Aluh-Aluh, serta perwakilan BPD yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap regulasi daerah semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tertib administrasi pemerintahan, perlindungan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Aluh-Aluh.
