DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha di Kecamatan Simpang Empat
Martapura, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Layanan Bantuan/Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Perizinan dan Nonperizinan Lainnya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Selasa(27/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha, tata cara pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pemanfaatan layanan perizinan yang tersedia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), persyaratan yang diperlukan, serta informasi terkait pengurusan perizinan dan nonperizinan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga memberikan layanan bantuan dan pendampingan secara langsung kepada peserta yang memerlukan asistensi dalam proses pengurusan dokumen perizinan usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kecamatan Simpang Empat semakin memahami pentingnya memiliki legalitas usaha, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib, memperoleh kepastian hukum, serta meningkatkan peluang pengembangan usaha dan akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi.
DPMPTSP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui kegiatan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap legalitas usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Banjar. (IPKab.Banjar/BrigadeDPMPTSP)
