Dispersip Banjar Musnahkan Arsip dari 10 Perangkat Daerah

MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2026, di Depo Arsip, Martapura, Selasa (27/10/2026) pagi.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Mada Taruna didampingi Kepala Dispersip Hj Kencana Wati. Dihadiri Pengawas Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Banjar serta sejumlah undangan.

Dalam arahannya, Mada Taruna menyampaikan pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Arsip dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun 2026 merupakan langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan serta akuntabel.

“Sebagaimana kita pahami bersama, arsip menempati kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bertindak sebagai sumber informasi vital, penyimpan memori kelembagaan, serta instrumen utama alat pertanggungjawaban yang bernilai amat strategis,” ujarnya.

Ia menyebut, pemusnahan ini merujuk pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan regulasi perundang-undangan, mulai dari amanat Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Pemusnahan ini telah dipastikan memenuhi seluruh prasyarat legalitas. Seluruh bundel arsip yang akhirnya dimusnahkan pada hari ini, telah diverifikasi 100 persen habis masa retensi berlakunya, dijamin steril dari nilai guna tambahan, tidak terikat perkara hukum apa pun serta lulus penyaringan proses penilaian objektif,” jelasnya.

Mada berpesan melalui penyelenggaraan ini untuk menjadikan tertib arsip sebagai bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah, laksanakan penyusutan arsip secara berkala, terencana dan berkesinambungan, pererat soliditas jalur koordinasi dan kelembagaan secara intensif dengan Dispersip selaku pilar utama pembina arsip daerah. Selain itu juga pastikan setiap proses pemusnahan arsip dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur serta akselerasikan peningkatan kompetensi SDM kearsipan melalui bimbingan teknis agar kualitas pengelolaan semakin profesional di mata publik.

Tak lupa ia mengapresiasi jajaran dinas beserta panitia pelaksana, tenaga arsiparis, tim penilai dokumen dan semua perangkat pencipta arsip lintas sektoral.

“Semoga pemusnahan arsip dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Banjar,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dispersip Banjar Kencana Wati mengatakan total arsip yang dimusnahkan berasal dari 10 instansi perangkat daerah. Beberapa instansi dengan jumlah arsip terbanyak di antaranya Eks Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 1.639 arsip, Eks Dinas Kehutanan sebanyak 259 arsip, serta Eks Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi yang mencatatkan 221 arsip.

“Instansi lainnya yakni Eks Distanbunak 530 arsip, Eks Disbudparpora 49 arsip, Eks Dinas Pasar 136 arsip, Eks Bagian Pembangunan 224 arsip, Eks TU 195 arsip, Eks Ekonomi 242 arsip dan Bagian Hukum 92 arsip,” rincinya.

Kencana menuturkan proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan (Shredding) untuk memastikan fisik dan arsip hancur total serta tidak dapat diketahui informasinya kembali dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi serta ramah lingkungan. (Media Center Banjar)


Komentar