Dinas PUPRP Banjar Gelar Rakor Progres Penataan Aset Reforma Agraria dan Penataan Akses Redistribusi Tanah

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pertanahan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Kegiatan Penataan Aset Reforma Agraria dan Penataan Akses Redistribusi Tanah di Kabupaten Banjar, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Maju Lantai II Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Selasa (27/10/2026).


Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah, instansi pertanahan, pihak kehutanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Banjar. Pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk membahas perkembangan kegiatan, mengidentifikasi berbagai hal yang memerlukan koordinasi lebih lanjut, serta mendorong keterpaduan pelaksanaan penataan aset dan penataan akses redistribusi tanah.


Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, M. Supriansyah, didampingi Kepala Seksi Kepengurusan Hak-Hak atas Tanah, Hj. Harlina Herawati Q.K.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru, serta para camat dan kepala desa yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan reforma agraria di wilayah Kabupaten Banjar.

Adapun peserta dari unsur pemerintah kecamatan meliputi Camat Pengaron, Camat Martapura Barat, Camat Sungai Pinang, dan Camat Sambung Makmur. Sementara itu, unsur pemerintah desa dihadiri oleh Kepala Desa Alimukim, Kepala Desa Panyiuran, Kepala Desa Antaraku, Kepala Desa Sumber Baru, Kepala Desa Belimbing Baru, Kepala Desa Belimbing Lama, Kepala Desa Sungai Lurus, dan Kepala Desa Keliling Benteng Ilir.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan program pertanahan, terutama yang berkaitan dengan penataan penguasaan dan pemilikan tanah, kejelasan administrasi pertanahan, serta upaya mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Memperkuat Koordinasi Penataan Aset Reforma Agraria
Dalam pelaksanaan reforma agraria, penataan aset merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang baik agar proses administrasi, pendataan, serta penanganan berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, perkembangan kegiatan penataan aset reforma agraria di Kabupaten Banjar menjadi salah satu fokus pembahasan. Koordinasi antarpihak diperlukan untuk menyelaraskan informasi mengenai kondisi pertanahan di wilayah terkait, memperjelas peran masing-masing instansi, serta mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut dalam pelaksanaan program.

Keterlibatan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga memiliki arti penting karena keduanya berhubungan langsung dengan kondisi wilayah dan masyarakat. Informasi mengenai subjek dan objek tanah, administrasi kependudukan, kondisi sosial masyarakat, serta situasi wilayah menjadi unsur yang perlu diperhatikan dalam mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan kegiatan pertanahan.

Selain itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan BPKH Wilayah V Banjarbaru diperlukan dalam mendukung sinkronisasi informasi serta penanganan aspek pertanahan dan kawasan hutan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang memerlukan penelaahan lebih lanjut sekaligus mendukung pelaksanaan program berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Penataan Akses Redistribusi Tanah untuk Mendukung Pemberdayaan Masyarakat
Selain membahas penataan aset, rapat koordinasi juga berfokus pada penataan akses redistribusi tanah. Penataan akses merupakan aspek penting dalam reforma agraria karena berkaitan dengan upaya mendorong masyarakat penerima manfaat agar dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Redistribusi tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas dan penguasaan tanah, tetapi juga perlu didukung dengan akses terhadap berbagai sumber daya yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Dukungan tersebut dapat mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha, kesempatan kerja, serta akses terhadap program pemberdayaan yang sesuai dengan potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar menjadi salah satu unsur penting dalam membangun koordinasi lintas sektor, khususnya terkait peluang peningkatan keterampilan dan pengembangan kapasitas masyarakat. Sementara itu, dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar juga relevan dalam aspek administrasi kependudukan yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan data masyarakat sesuai kebutuhan program.

Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi lokal, kebutuhan masyarakat, serta peluang pengembangan kegiatan ekonomi yang dapat dikaitkan dengan pemanfaatan tanah. Dengan demikian, penataan akses dapat diarahkan agar manfaat reforma agraria tidak berhenti pada aspek pertanahan, tetapi juga mendukung peningkatan produktivitas dan kemandirian masyarakat.

Pelaksanaan penataan akses tetap memerlukan perencanaan yang sesuai dengan kondisi lapangan, karakteristik masyarakat, dan potensi ekonomi masing-masing wilayah. Oleh karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam merumuskan langkah tindak lanjut yang realistis dan sesuai dengan kewenangan setiap pihak.

Sinergi Lintas Sektor dalam Pelaksanaan Program Pertanahan
Rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya keterpaduan peran antara perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Banjar.

Setiap instansi memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan. Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Bidang Pertanahan berperan dalam koordinasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan di bidang pertanahan, sedangkan BPKH Wilayah V Banjarbaru berperan dalam aspek pemantapan kawasan hutan sesuai kewenangannya.

Di tingkat wilayah, camat dan kepala desa menjadi unsur penting dalam mendukung koordinasi, penyampaian informasi, serta komunikasi dengan masyarakat. Dukungan pemerintah setempat diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan program reforma agraria.

Melalui forum ini, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membantu menyelaraskan pemahaman mengenai progres kegiatan, memperkuat pertukaran data dan informasi, serta mengidentifikasi kendala yang membutuhkan penyelesaian bersama. Langkah tersebut penting untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang tertib, terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendorong Tindak Lanjut yang Terarah dan Berkelanjutan Rapat koordinasi progres kegiatan penataan aset reforma agraria dan penataan akses redistribusi tanah ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi serta menyusun langkah tindak lanjut yang diperlukan oleh masing-masing pihak sesuai hasil pembahasan dan kewenangannya.

Ke depan, koordinasi yang berkesinambungan diperlukan agar perkembangan kegiatan dapat dipantau secara lebih terarah, kebutuhan data dapat diidentifikasi, dan berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat dikomunikasikan kepada instansi terkait. Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga keterpaduan antara aspek penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.

Melalui kerja sama lintas sektor, program reforma agraria di Kabupaten Banjar diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta membuka peluang pemanfaatan tanah yang lebih produktif bagi masyarakat penerima manfaat.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk terus memperkuat koordinasi di bidang pertanahan, sekaligus mendorong agar pelaksanaan program redistribusi tanah dan reforma agraria berjalan secara terencana dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta potensi wilayah Kabupaten Banjar.

Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, upaya penataan aset dan penataan akses diharapkan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga manfaat program reforma agraria dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Banjar.(Tyo_Brigade PUPRP)


Komentar