Pemerintah Desa Sumber Harapan Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sumber Harapan ini dihadiri oleh Camat Sungai Pinang, Marwata, S.E., Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Sungai Pinang, Rindang selaku Tenaga Ahli Kabupaten, pendamping kecamatan dan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dan unsur terkait lainnya.

Musdes tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pambakal Desa Sumber Harapan, M. Arsyad, menyampaikan bahwa Musdes ini menjadi wadah untuk membahas dan menetapkan rencana kerja pemerintah desa agar program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap melalui musyawarah tersebut, seluruh pihak dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan desa, sehingga perencanaan yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sumber Harapan.

Melalui pengesahan dan penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan arah pembangunan Desa Sumber Harapan semakin terencana, transparan, dan partisipatif, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta prioritas pembangunan desa.



Komentar