Musrenbangdes Pindahan Baru Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

BERUNTUNG BARU, 26 Oktober 2026 — Pemerintah Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 di Balai Desa Pindahan Baru, Senin (26/10/2026), mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk merumuskan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa.

Musrenbangdes tersebut dihadiri Camat Beruntung Baru Wahidin Noor, Pambakal Desa Pindahan Baru M. Saleh, unsur pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, pendamping desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, tenaga pendidik PAUD dan RA, serta kader Posyandu.

Forum musyawarah ini membahas rencana program dan kegiatan yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kewenangan desa, kemampuan keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima bidang yang menjadi pokok pembahasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan penanganan keadaan darurat maupun mendesak desa.

Pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan diarahkan untuk mendukung administrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Bidang pembangunan mencakup pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sedangkan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan partisipasi, kapasitas, dan kemandirian warga.

Sementara itu, bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan kebutuhan mendesak direncanakan sesuai kewenangan desa serta ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

Dari sisi pendanaan, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mengacu pada kewenangan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun usulan kegiatan yang membutuhkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan persetujuan pemerintah daerah.

Keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, pendamping desa, serta unsur masyarakat dalam forum ini menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan yang partisipatif. Aspirasi dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan program yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Pindahan Baru diharapkan dapat menyusun perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027 secara terarah, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan desa, serta kesejahteraan warga secara berkelanjutan. (IP Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)


Komentar