BPKPAD Identifikasi Data Wajib Pajak PBB-P2 di Desa Mandiangin Timur

Martapura, InfoPublik - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui Bidang Pengelola Pendapatan melaksanakan koordinasi ke Pemerintah Desa Mandiangin Timur terkait hasil identifikasi penelitian lapangan data wajib pajak PBB-P2, Selasa (23/8/2022).

Sebanyak 158 Nomor Objek Pajak (NOP) diperiksa berdasarkan hasil identifikasi oleh Bidang Pengelola Pendapatan. 

Pertemuan berlangsung di kantor Desa Mandiangin Timur, turut hadir Kasubbid Pendataan, Pendaftaran, dan Validasi Objek Pendapatan Sukamto bersama dengan pembakal Mandiangin Timur. 

Tujuan dari kegiatan koordinasi ini adalah updating database PBB-P2 guna tindaklanjut atas pengurangan data piutang PBB-P2 yang ada di wilayah Kabupaten Banjar. 

"Dengan adanya koordinasi ini semoga data yang di dapat di lapangan sesuai dengan database yang kita kelola, namun tidak menutup kemungkinan masih ada database yang tidak sesuai dengan di lapangan namun kita akan tetap meminimalisir hal tersebut" ucap Sukamto. (IP Kab. Banjar/Brigade BPKPAD)


Komentar