Kecamatan Gambut Ikuti Desk Rekonsiliasi Coretax dan Rekonsiliasi Pajak Juli 2026
Kecamatan Gambut mengikuti kegiatan Desk Rekonsiliasi Pengelolaan dan Pengendalian Coretax dan Rekonsiliasi Pajak Bulan Juli Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura di Aula Permata Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Banjar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Banjar, Gusti Pauzie, yang mewakili Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengendalian administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, khususnya dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Turut hadir Kepala KP2KP Martapura, Aris Arso Pambudi, bersama Manta dan Shinta. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan dan melakukan rekonsiliasi data perpajakan antara aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dan Coretax.
Aris Arso Pambudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan dan edukasi untuk mendukung penatausahaan keuangan pemerintahan yang baik. Melalui rekonsiliasi, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyamakan data dan langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga proses rekonsiliasi pada akhir tahun dapat berjalan lebih optimal.
Dalam desk tersebut, ditampilkan data terbaru perangkat daerah se-Kabupaten Banjar. Setiap instansi diminta memperbarui data secara tepat waktu sebelum batas waktu yang ditentukan. Peserta juga diingatkan pentingnya konsistensi, transparansi, dan ketepatan waktu dalam pembayaran serta pelaporan pajak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, perlu dilakukan identifikasi dan penelusuran untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan perbedaan waktu penarikan data.
Kecamatan Gambut diwakili oleh Bendahara Pengeluaran Hairudin dan operator Alfian Hidayat. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, data perpajakan Kecamatan Gambut antara SIPD RI dan Coretax telah sesuai. Kecamatan Gambut juga telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPN hingga September 2026.
“Alhamdulillah, hasil rekonsiliasi antara SIPD RI dan Coretax untuk Kecamatan Gambut telah sesuai. Kami juga telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPN hingga September 2026,” ujar Alfian Hidayat.
Apabila hasil rekonsiliasi telah sesuai, proses selanjutnya dilakukan melalui penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas hasil pencocokan data perpajakan.
Camat Gambut, Ramdani, menyampaikan apresiasi kepada BPKPAD Kabupaten Banjar dan KP2KP Martapura atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi dan pendampingan perpajakan sangat penting untuk meningkatkan ketertiban administrasi, memastikan kesesuaian data, serta mendorong kepatuhan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia juga mengapresiasi Bendahara Pengeluaran dan operator Kecamatan Gambut yang telah melaksanakan rekonsiliasi serta pelaporan pajak dengan baik. Diharapkan, capaian tersebut dapat dipertahankan melalui pengelolaan administrasi yang tertib, transparan, konsisten, dan tepat waktu, sehingga mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan Gambut. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).
