Kecamatan Beruntung Baru Ikuti Monev Inovasi Daerah Kabupaten Banjar 2025, Dorong Pelayanan Publik yang Berkualitas
MARTAPURA – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inovasi Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Banjar pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Beruntung Baru diwakili oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset, Ari Waryanti. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Banjar serta tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Acara dibuka oleh Dedi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ULM, Erfa Ridani. Dalam pemaparannya, tim peneliti menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan inovasi yang telah dikembangkan oleh perangkat daerah benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut direncanakan melalui tiga tahapan. Tahap pertama, screening, yaitu penelaahan awal terhadap profil inovasi dan inovator. Tahap kedua, monitoring dan evaluasi mendalam, melalui wawancara serta observasi terhadap inovasi yang terpilih, dengan rencana sedikitnya tujuh inovasi untuk dikaji lebih lanjut. Tahap ketiga, validasi lapangan, yaitu pemeriksaan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan inovasi telah dilakukan, termasuk pengisian kuesioner, wawancara, dan kegiatan pendukung lainnya.
Selain tahapan tersebut, tim pelaksana juga akan menggunakan sejumlah kriteria seleksi sebagai dasar penilaian terhadap inovasi yang dievaluasi. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai implementasi, keberlanjutan, serta manfaat inovasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutan berikutnya, Kepala Bidang Inovasi dan Riset, Sidin, mengingatkan pentingnya setiap SKPD memiliki setidaknya satu inovasi sebagai bagian dari upaya mendorong pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menekankan perlunya monitoring dan evaluasi terhadap inovasi, baik secara internal oleh perangkat daerah maupun secara eksternal.
Selain itu, disampaikan bahwa usia inovasi yang menjadi objek evaluasi dibatasi maksimal dua tahun sesuai ketentuan yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Perangkat daerah juga didorong untuk mendaftarkan hasil aksi perubahan dari Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maupun Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) kepada Bapperida agar dapat diproses sebagai inovasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Beruntung Baru, Ari Waryanti, memandang kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai kesempatan bagi perangkat daerah untuk memahami kriteria penilaian inovasi sekaligus memperkuat pelaksanaan inovasi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, pemahaman terhadap tahapan dan ketentuan evaluasi menjadi bagian penting agar inovasi yang dikembangkan tidak hanya sebatas gagasan atau administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keikutsertaan Kecamatan Beruntung Baru dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan budaya inovasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Melalui monitoring dan evaluasi yang terarah, setiap perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kelebihan, mengevaluasi pelaksanaan, serta mengembangkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan pendekatan evaluasi yang terukur dan berbasis bukti, inovasi daerah diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (IP Beruntung Baru Brigade Informasi RA)
Berinovasi untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik dan Pelayanan Publik Berkualitas.
